Spesifikasi Uang Rp10.000 Tahun 2005 yang Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah di RI

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 06 Oktober 2024 17:01 WIB
Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku. (Foto: okezone.com/Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menengaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Berikut spesifikasi uang Rp10.000 Tahun 2005 yang sempat dikabarkan tidak berlaku:

Nama Uang Kertas: Uang Kertas Bank Indonesia

Mata Uang​: Rupiah​

​Seri / Emisi:​ Pahlawan Nasional / Tahun 2005

​Pecahan: Rp10.000

Tanggal Penerbitan​: ​20 Oktober 2005​

​Tanggal Penarikan Kembali​: -

​Penanda Tangan: Burhanuddin Abdullah, Bun Bunan E.J. Hutapea

Tanda Air: ​Sultan Mahmud Badaruddin II

​Bahan: Serat Kapas

​Ukuran: 145 x 65 mm

Warna Dominan​ ​

​- Depan: Ungu

​- Belakang:​ Ungu

Desain Utama​ ​

​- Depan: Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II

​- Belakang:​ Rumah Limas Palembang​

BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya