3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 22:08 WIB
3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - 3 cara cek pinjol legal atau ilegal bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan supaya pengguna tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

Pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang sah berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat dapat memeriksa status resmi penyelenggaraan pinjol secara daring.

Terdapat tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu melalui telepon atau e-mail, WhatsApp resmi OJK dan website resmi OJK.

Berikut cara cek legalitas pinjol:

1. Telepon atau e-mail

Untuk memeriksa legalitas pinjaman online, Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon resmi 157 atau mengirim email ke Satgas Waspada Investasi di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. WhatsApp resmi OJK

Anda dapat memeriksa legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.

Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya