3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 22:08 WIB
3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kirim pesan.

Kemudian, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan memberikan informasi mengenai status pinjol di OJK.

3. Website resmi OJK

Cara memeriksa pinjol legal dan ilegal bisa dilakukan melalui situs resmi OJK. Di situs tersebut, terdapat daftar lengkap pinjol yang terdaftar secara resmi. Anda dapat mengunjungi halaman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk memeriksa pinjol legal di laman https://ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian klik bagian Fintech di pojok kanan bawah. Data dan daftar pinjol legal terbaru biasanya diperbarui secara berkala dan diumumkan di situs resmi OJK.

Itulah adalah informasi tentang tiga cara untuk memeriksa legalitas pinjaman online yang dapat dilakukan melalui telepon atau email, WhatsApp resmi OJK dan website resmi OJK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya