3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 22:08 WIB
3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - 3 cara cek pinjol legal atau ilegal bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan supaya pengguna tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

Pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang sah berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat dapat memeriksa status resmi penyelenggaraan pinjol secara daring.

Terdapat tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu melalui telepon atau e-mail, WhatsApp resmi OJK dan website resmi OJK.

Berikut cara cek legalitas pinjol:

1. Telepon atau e-mail

Untuk memeriksa legalitas pinjaman online, Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon resmi 157 atau mengirim email ke Satgas Waspada Investasi di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. WhatsApp resmi OJK

Anda dapat memeriksa legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.

Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa.

Kirim pesan.

Kemudian, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan memberikan informasi mengenai status pinjol di OJK.

3. Website resmi OJK

Cara memeriksa pinjol legal dan ilegal bisa dilakukan melalui situs resmi OJK. Di situs tersebut, terdapat daftar lengkap pinjol yang terdaftar secara resmi. Anda dapat mengunjungi halaman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk memeriksa pinjol legal di laman https://ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian klik bagian Fintech di pojok kanan bawah. Data dan daftar pinjol legal terbaru biasanya diperbarui secara berkala dan diumumkan di situs resmi OJK.

Itulah adalah informasi tentang tiga cara untuk memeriksa legalitas pinjaman online yang dapat dilakukan melalui telepon atau email, WhatsApp resmi OJK dan website resmi OJK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya