JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah yang manfaatnya sangat besar sewaktu pandemi Covid-19. Pasalnya, bantuan langsung tunai (BLT) ini membantu jutaan pekerja yang terdampak pandemi.
"Selama pandemi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hadir sebagai jaring pengaman untuk para pekerja/buruh di Indonesia," tulis Kemnaker dalam Instagramnya, Senin (14/10/2024).
Selama 2020 hingga 2022, jutaan pekerja atau buruh telah menerima BSU sebagai bentuk dukungan pemerintah di masa pandemi. Pada 2020, bantuan tersebut diberikan kepada 12,2 juta pekerja atau buruh.
Pada 2021, BSU diberikan pada 7,39 juta pekerja. Kemudian naik lagi pemberian bantuannya pada 2022 sebanyak 12,1 juta pekerja. Bila ditotal dari 2020 sampai 2022, total BSU cair ker 32 juta pekerja atau buruh.
"Jutaan pekerja/buruh telah merasakan manfaatnya, membantu meringankan beban ekonomi dan menjaga stabilitas di tengah masa sulit," terang Kemnaker.
Sebagai informasi, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Adapun syarat penerima BSU pekerja atau buruh:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022