JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank, yang terdiri dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. 15 bank tersebut dinyatakan likuidasi atau bangkrut dan telah dicabut izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
"Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan," katanya.
Dian mengatakan, pencabutan 15 BPR sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi," katanya.