JAKARTA - Kesultanan Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), menuntut ganti rugi Rp1.000. Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh KAI sebagai aset perusahaan.
Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000. Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media.
Dia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak KAI untuk tertib administrasi.
"Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu," katanya, Kamis (7/11/2024).
Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan KAI untuk tertib dalam beradministrasi.
"Kalau melihat kasus KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," ucapnya.