Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya. Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kesultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.
"Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1.000," ujarnya.
Kamilov juga meminta agar KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.
"Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)