Lapor ke Pihak Berwenang
Jika Anda merasa diintimidasi atau diancam oleh debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Mereka akan memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Tenang dan Jangan Panik
Tetap tenang dan jangan panik agar Anda bisa berpikir jernih sebelum melakukan tindakan apapun. Perlu diingat bahwa Anda memiliki hak perlindungan sebagai nasabah yang tertulis di dalam aturan yang berlaku.
Demikianlah cara mengatasi teror telpon dari DC pinjol. Selalu hati-hati untuk memberikan data atau informasi pribadi kepada siapapun.
Kenali lebih dulu legalitas pinjol yang Anda gunakan sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari teror DC yang mengintimidasi hingga mengancam.
(Feby Novalius)