Bagi debitur atau pewaris yang ingin menyelesaikan utang, ada beberapa opsi:
1. Menghubungi pihak pinjol untuk pelunasan.
2. Melaporkan utang yang dianggap hangus ke OJK untuk dilakukan investigasi dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.
3. Solusi seperti restrukturisasi utang juga dapat diajukan, termasuk pengaturan ulang jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, atau suku bunga agar lebih sesuai kemampuan finansial.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk memahami risiko penggunaan layanan pinjol dan meminjam sesuai kebutuhan serta kemampuan bayar guna menghindari masalah keuangan di masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)