4 Fakta Diskon Tarif Tol Trans Jawa 10% pada Libur Nataru

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2024 06:07 WIB
Fakta Diskon Jalan Tol pada Nataru 2025 (Foto: Okezone)
Share :

2. Potongan 10%

Potongan tarif tol 10% ini berlaku untuk pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik dengan saldo cukup di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Palimanan-Kanci, Ruas Tol Semarang Seksi A,B,C dan Ruas Tol Batang-Semarang.

Adapun hitungan besaran potongan tarif tol untuk perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung pada tanggal 19 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 20 Desember 2024 pukul 05.00 WIB adalah sebagai berikut:

3. Jenis Golongan

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.000 menjadi Rp371.700, potongan tarif sebesar Rp41.300

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp575.100, potongan tarif sebesar Rp63.900

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp840.500 menjadi Rp756.450, potongan tarif sebesar Rp84.050

Sedangkan besaran potongan tarif tol 10% untuk tarif perjalanan menerus dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama pada tanggal 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 mulai pukul 05.00-05.00 WIB menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp434.500 menjadi Rp391.050, potongan tarif sebesar Rp43.450

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp671.000 menjadi Rp603.900, potongan tarif sebesar Rp67.100

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp883.500 menjadi Rp795.150, potongan tarif sebesar Rp88.350

4. Pengguna Jalan Tol

PT JTT mengimbau kepada pengguna jalan tol Trans Jawa untuk mengatur perjalanan tanggal 19 Desember 2024, 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025, untuk perjalanan yang lebih nyaman, sekaligus dapat memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 10% untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang dan sebaliknya. Hindari juga perjalanan di waktu favorit, seperti pagi dan malam hari.

Patuhi rambu dan arahan petugas di lapangan serta selalu disiplin dalam ketentuan berkendara di jalan tol. Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima, memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya