Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen, dan berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Pemerintah menegaskan kenaikan tarif ini tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat menengah bawah. Daya beli masyarakat menengah bawah akan tetap terjaga, dengan adanya paket stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan memastikan agar dampak tarif PPN 12 persen tidak memberatkan, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor-sektor penting yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat
Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo menyatakan, pemberian stimulus atau insentif merupakan mitigasi yang diharapkan dapat memberikan kompensasi untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat penyesuaian tarif PPN. “Kebijakan Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi, dan memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan,” katanya kepada iNews Media Group, Senin (23/12/2024).
Yustinus menambahkan, langkah mitigasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti memastikan kebutuhan pokok (pangan) tetap bebas PPN. Hal Ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat kecil. Kemudian jasa-jasa tertentu tetap dibebaskan PPN untuk meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan, dan memberikan insentif pajak bagi UMKM agar tetap berdaya saing.
“Selain itu, edukasi publik tentang manfaat kenaikan PPN untuk pembiayaan pembangunan nasional serta peningkatan transparansi anggaran juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi, dampak kenaikan PPN dapat dikelola secara efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.