Sedangkan untuk bidang jasa diantaranya jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, dan pemakaian listrik, serta air minum.
“Pemerintah memberikan begitu banyak pengecualian PPN kepada masyarakat. Sedangkan di beberapa negara banyak jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, namun di negara kita ada banyak pengecualian yang tidak dikenakan pajak. Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” ucap Yon dalam program iNews Sore baru-baru ini.
Pemungutan pajak ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Yon menjelaskan, golongan rumah tangga penerima insentif yang memiliki pendapatan rendah.
Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), yang berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
“Pemerintah juga memberikan bantuan 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025. Kemudian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025,” tuturnya.