5 Fakta Babak Akhir Kasus Jual Beli Emas 1,1 Emas Ton, Budi Said Divonis 15 Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 09:15 WIB
Fakta Babak Akhir Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

JAKARTA - Kasus jual beli emas 1,1 ton berakhir dengan vonis penjara 15 tahun. Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, vonis ini lebih setauhun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

Okezone pun merangkum fakta-fakta babak akhir dari jual beli emas 1,1 ton, Senin (30/12/2024):

1. Kata Bos Antam

Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.

2. Kasus 1,1 Ton Emas

Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, Antam berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

Komitmen Antam terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.

3. Budi Said Ternyata Terlibat

Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa Budi Said akan menyusul pelaku penjualan emas dengan harga murah yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.

Menurut Fernandes, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 22 Desember 2023, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun dia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul pelaku yang sudah terungkap tersebut.

4. Pihak Dibalik Kasus Budi Said vs Antam

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya hakim memutuskan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dalam agenda sidang yang sama, dijelaskan bahwa ada 4 orang yang terlibat dalam kasus tindak korupsi tersebut. 4 orang itu adalah Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Dalam hal ini, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Awal Kisah Penawaran Emas Murah

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya