3. UU Cipta Kerja
Hal senada juga diungkap Timboel Siregar selaku Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Ia mengungkap bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang semula dikampanyekan dapat membuka lapangan kerja justru membuat defisit angkatan kerja terus terjadi.
Timboel menyatakan bahwa maraknya PHK menjadi bukti memang ada yang salah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Belum lagi realisasi dalam pelaksanaannya yang juga diikuti dengan kebijakan-kebijakan malah menjadi kontradiktif.
"Kalau memang kebijakan ini tidak diubah, ya akan terjadi lagi 2025. Nah pemerintah ini kan juga harusnya lebih aware gitu ya. Bagaimana dia harus bisa lebih memastikan industri lokal kita harus diselamatkan," ucap Timboel.
"Adanya permendag yang membuka seluas-luasnya relatif lebih luas kepada impor membuat PHK itu terjadi dan berlanjut. Sehingga nanti akan lebih banyak impor barang-barang tekstil dan sebagainya. Nah ini kembali bahwa serius nggak pemerintah untuk mengatasi persoalan ini," tambahnya.
4. Kebijakan PPN
Lebih jauh Timboel juga menyinggung adanya kebijakan PPN 12% serta pembatasan pertalite dan solar yang nantinya akan menciptakan pengangguran-pengangguran baru. Ia menduga bukan tidak mungkin gelombang PHK akan berlanjut bahkan lebih besar di tahun depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)