Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12%, meskipun ‘nilai lain’ ini membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11%. Dengan demikian, ini yang akan menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.
“Jadi finalnya sama dengan PPN 11%,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, kepada wartawan pasar modal, Rabu (1/1/2025).
Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).
Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
(Feby Novalius)