Transaksi Saham di Bursa Tidak Kena PPN 12%

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 20:07 WIB
BEI Soal PPN 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengupdate penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025. 

1. Penyesuaian PPN 12% 

Ini merupakan ‘tambahan informasi’ atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 yang dite

Dalam surat terbaru, BEI memakai acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024. 

2. Hitungan PPN 12% 

Dalam aturan ini ditegaskan dua hal yang menjadi inti, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12% dan adanya ‘Nilai Lain’ sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Nilai lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas). 

Dalam surat bursa tertulis: “Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.”

 

Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12%, meskipun ‘nilai lain’ ini membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11%. Dengan demikian, ini yang akan menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.

“Jadi finalnya sama dengan PPN 11%,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, kepada wartawan pasar modal, Rabu (1/1/2025).

Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
    

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya