Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dilakukan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan.
"Perlu dipahami bahwa Bea Cukai memang memiliki kewenangan memeriksa barang impor, dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya, misalnya narkotika. Namun, tidak semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut," jelas Budi.
Ia pun berharap ketentuan barang kiriman yang tercantum dalam PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)