Periskop 2025: PPN 12% untuk Barang Mewah, Perburuan Pajak Dimulai

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2025 10:27 WIB
Periskop PPN 12% di 2025 (Foto: Okezone)
Share :


Barang Mewah PPN 12%


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%. 


Dirinya pun mengklarifikasi barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena PPnBM yaitu barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12%. 


“(Daging wagyu) Yang selama ini dapat 0% tetap 0%,” tegas Sri Mulyani.


Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM. 


“Artinya, yang disampaikan Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Jadi tetap 11% seluruh barang.


Tak Kena PPN 


Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%. Namun barang tersebut tetap kena PPN 11% 


"Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya
Sri Mulyani pun merincikan barang atau jasa yang kena PPN 12% di 2025. 


1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.


“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya, yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan," ujar Sri Mulyani. 


Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11%. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya