JAKARTA - Apakah Dept Collector (DC) pinjol tetap menagih jika nasabah pindah rumah? Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak di masyarakat Indonesia.
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau aturan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari sejak saat timbulnya hutang dan bila lewat dari itu dianggap tidak berlaku.
Nasabah atau kreditur yang galbay kerap mendapatkan teror dari debt collector yang ditugaskan menagih utang. Upaya penagihan biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang ada di ponsel nasabah hingga mendatangi alamat rumah.
Namun, bagaimana jika nasabah pindah rumah?
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.