- Debt Collector Hanya Menagih di Alamat Terdaftar
Jika nasabah pindah rumah tanpa memperbarui alamatnya pada sistem pinjaman, maka debt collector tidak bisa mendatangi alamat baru tersebut.
Meskipun pindah rumah, tanggung jawab pembayaran utang tidak hilang. Jika tidak dilunasi, nasabah bisa dilaporkan ke OJK dan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang akan membuatnya sulit jika ingin mengakses pinjaman lain di masa depan.
Sesuai dengan ketentuan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengenai batasan penagihan oleh debt collector, Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan dengan mematuhi norma-norma yang berlaku serta aturan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Proses penagihan hanya boleh dilakukan di tempat penagihan yang telah disepakati pada hari senin hingga sabtu di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
(Taufik Fajar)