Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Melunasi Utang dan Galbay Pinjol Supaya Tak Ditekan Debt Collector, Ini Faktanya

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |10:18 WIB
Cara Melunasi Utang dan Galbay Pinjol Supaya Tak Ditekan Debt Collector, Ini Faktanya
DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kondisi gagal bayar pinjaman online (pinjol) merupakan kondisi ketika peminjam tidak mampu atau menghindar dari kewajibannya untuk melunasi utang kepada penyedia layanan pinjaman tersebut. Akibatnya, pihak penyedia pinjaman akan mengajukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Laporan ini menyebabkan peminjam yang gagal bayar kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman baru di berbagai lembaga keuangan lainnya.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur galbay pinjol? Berikut fakta galbay pinjol hingga cara melunasi hutang supaya tidak ditekan debt collector yang sudah dirangkum oleh Okezone, Minggu (12/1/2025).

Gagal Bayar Pinjol

1.       Hindari utang baru

Jika Anda belum mampu melunasi utang yang ada, sebaiknya hindari membuat utang baru. Banyak orang menjadi korban pinjaman online ilegal karena terperangkap dalam siklus ini. Kegagalan membayar di platform pinjaman online resmi dapat berdampak buruk pada skor kredit, yang mengakibatkan pengajuan pinjaman berikutnya sulit diterima. Agar dapat mengajukan pinjaman di platform lain, pastikan semua utang, tunggakan, dan bunga yang belum dibayar telah dilunasi sepenuhnya.

2.       Evaluasi  kondisi keuangan

Mengelola utang pinjaman online perlu dimulai dengan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan Anda. Pastikan Anda mencatat semua sumber pendapatan dan kebutuhan rutin, serta mencantumkan daftar utang yang perlu diselesaikan. Selanjutnya, buat rencana keuangan yang realistis dengan menyisihkan sebagian dana secara khusus untuk membayar utang secara bertahap.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement