Apakah DC Pinjol Tetap Menagih jika Nasabah Pindah Rumah? Ini Penjelasannya

Qonita, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 19:03 WIB
DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah Dept Collector (DC) pinjol tetap menagih jika nasabah pindah rumah?  Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak di masyarakat Indonesia. 


Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau aturan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari sejak saat timbulnya hutang dan bila lewat dari itu dianggap tidak berlaku.


Nasabah atau kreditur yang galbay kerap mendapatkan teror dari debt collector yang ditugaskan menagih utang. Upaya penagihan biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang ada di ponsel nasabah hingga mendatangi alamat rumah.
Namun, bagaimana jika nasabah pindah rumah?


Nasabah Pindah Rumah


Seringkali, pindah rumah menjadi jalan yang dipilih nasabah untuk menghindari debt collector.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya