Apakah DC Pinjol Tetap Menagih jika Nasabah Pindah Rumah? Ini Penjelasannya

Qonita, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 19:03 WIB
DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah Dept Collector (DC) pinjol tetap menagih jika nasabah pindah rumah?  Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak di masyarakat Indonesia. 


Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau aturan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari sejak saat timbulnya hutang dan bila lewat dari itu dianggap tidak berlaku.


Nasabah atau kreditur yang galbay kerap mendapatkan teror dari debt collector yang ditugaskan menagih utang. Upaya penagihan biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang ada di ponsel nasabah hingga mendatangi alamat rumah.
Namun, bagaimana jika nasabah pindah rumah?


Nasabah Pindah Rumah


Seringkali, pindah rumah menjadi jalan yang dipilih nasabah untuk menghindari debt collector.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

 


- Debt Collector Hanya Menagih di Alamat Terdaftar


Jika nasabah pindah rumah tanpa memperbarui alamatnya pada sistem pinjaman, maka debt collector tidak bisa mendatangi alamat baru tersebut.


- Utang Tetap jadi Tanggung Jawab


Meskipun pindah rumah, tanggung jawab pembayaran utang tidak hilang. Jika tidak dilunasi, nasabah bisa dilaporkan ke OJK dan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang akan membuatnya sulit jika ingin mengakses pinjaman lain di masa depan.


Batasan Penagihan Dept Collector


Sesuai dengan ketentuan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengenai batasan penagihan oleh debt collector, Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan dengan mematuhi norma-norma yang berlaku serta aturan perundang-undangan.


Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Proses penagihan hanya boleh dilakukan di tempat penagihan yang telah disepakati pada hari senin hingga sabtu di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya