Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan, Pengusaha: Jangan Terburu-buru

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 10:02 WIB
Pengusaha menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.  (Foto: Okezone.com/Caloriessecrets)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengusaha menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. 

1. Keberlanjutan Industri

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya unsur lebih ke kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.
 
"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi. Jadi saya rasa ini kita gak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," ungkap Shinta, saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

2. Rugikan Industri

Adapun pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada Semester II 2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel.

"Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan retail lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan," ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo kedepannya akan melihat implementasinya bakal seperti apa, sehingga tidak kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya