Shinta mengungkap bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan isu-isu kesehatan yang muncul terutama kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK ini.
"Karena banyak produk Indonesia kan dia gak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka," pungkas Shinta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II 2025.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).
(Feby Novalius)