Ojol Teriak Potongan Aplikasi hingga 30%, Grab Buka Suara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2025 12:13 WIB
Ojol Teriak Potongan Aplikasi hingga 30%, Grab Buka Suara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal potongan biaya aplikasi yang dikeluhhkan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia. Para ojol ini mengeluhkan potongan aplikasi disebut hingga 30%.

"Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

1. Biaya Layanan Sesuai Aturan Kemenhub

Regulasi ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Tirza menambahkan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. 

2. Pengembangan Kapasitas Mitra Pengemudi

Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif, sebagai berikut:

Pertama, dukungan operasional (Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai).

Kemudian, program strategis untuk pengembangan kapasitas Mitra Pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.

"Serta asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi," kata Tirza.

 

3. Keluhan Para Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

"Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%," katanya.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

"Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya.

4. Kemenhub Buka Suara

Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Raharjo mengatakan hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya tersebut termasuk didalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," kata Budi.

"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya