Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |18:43 WIB
Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs
Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sanksi Aplikasi Transportasi Online

1. Keluhan Driver

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

2. Aturan Ojol

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement