Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |18:43 WIB
Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs
Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs (Foto: Okezone)
A
A
A

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

3. Wewenang Komdigi

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," kata Budi.

"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement