Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ini Jawabannya

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 06:22 WIB
Utang di Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

OJK menyebutkan aturan pihak pinjol dilarang menagih utang ke debitur secara langsung setelah 90 hari sesudah jatuh tempo. Jadi, aturan ini tidak ada kaitannya dengan hangusnya utang pinjol.

Pihak debitur tetap wajib untuk membayar dan melunasi utangnya. Jika tidak, nama peminjam akan dimasukkan ke daftar hitam OJK. Dengan masuknya ke daftar hitam OJK, dengan otomatis mereka akan sulit untuk melakukan pinjaman selanjutnya.

Nama di daftar hitam dapat dicabut apabila debitur sudah melunasi utangnya terlebih dahulu.

Adapun pinjol ilegal yang dimana utang dianggap hangus secara otomatis karena pinjol tersebut tidak sah atau tidak memiliki aturan hukum perdata.

Akan tetapi, apapun legalitasnya baik pinjol resmi dari OJK ataupun pinjol ilegal, tetap harus dilunasi agar tidak terjerat ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya : Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ternyata Bisa Hilang dengan Sendirinya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya