JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi cara membuat kode billing pada sistem Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi dan layanan perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan sehingga memungkinkan wajib pajak memantau seluruh transaksi perpajakan mereka secara real time.
Dengan adanya peluncuran sistem pembuatan kode billing di Coretax DJP, diharapkan mempermudah bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing.
Melalui sistem ini, berikut skema pembuatan billing yang terbagi menjadi 3 kriteria, dikutip dari Instagram Ditjen Pajak, Kamis(23/1/2025).
Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk secara otomatis. Seperti, KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100 dan yang lainnya (tidak bisa dibuat secara mandiri oleh wajib pajak)
Bagi wajib pajak yang ingin membuat kode billing terkait pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar, dapat melakukannya melalui modul “Pembayaran” pada submodul “Pembuatan kode billing atas Tagihan Pajak”