JAKARTA - Masalah gagal bayar pinjaman online semakin marak terjadi di Indonesia. Banyak pengguna yang kesulitan melunasi cicilan tepat waktu, sehingga harus menghadapi kejaran debt collector (DC) yang terus menagih utang.
Dalam kondisi terdesak, beberapa orang mencari cara untuk menghindari penagihan, seperti mereset HP, mengganti nomor telepon, atau menghapus aplikasi pinjol dari perangkat mereka.
Lalu, apakah metode tersebut benar-benar efektif untuk lepas dari kejaran debt collector? Apakah hanya dengan mengganti perangkat atau nomor HP, seseorang bisa terbebas dari tanggung jawab membayar utang? Berikut ulasannya.
Banyak pengguna pinjol yang menghindari penagihan dengan mereset atau mengganti HP. Namun, rupanya cara ini ternyata tidak bisa menghapus utang yang belum terbayar. Debt collector tetap memiliki berbagai cara untuk melacak dan menagih pembayaran dari nasabah yang mengalami gagal bayar.
Meskipun aplikasi pinjol dihapus atau perangkat diganti, pihak pinjol tetap menyimpan data pribadi nasabah. Mereka dapat mengakses informasi yang telah didaftarkan sebelumnya, termasuk riwayat pinjaman dan kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan.