JAKARTA – Harta kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang copot pejabat imigrasi Soetta karena kasus pungli WNA China. Baru-baru ini terjadi kasus pemerasan yang dilakukan oleh para petugas imigrasi kepada Warga Negara Asing (WNA) China yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pemeriksaan yang kemudian diberikan sanksi berupa pemecatan kepada 31 pejabat imigrasi di Bandara Soetta. Sebelummya para WNA juga membuat aduan ke Kedutaan Besar Tiongkok yang kemudian disampaikan ke Pemerintah RI Yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Berikut ini adalah Harta kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang copot pejabat imigrasi Soetta karena kasus pungli WNA China, Rabu (5/2/2025).
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 20 November 2024. Dengan total kekayaan yang dimiliki oleh Agus Andrianto mencapai Rp24.118.438.598 tanpa hutang.
Dalam laporan tersebut, Agus mempunyai sumber kekayaan yang paling besar berupa aset tanah dan bangunan.