“Dan sangat diperlukan produk kebijakan khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran system jaminan produk halal,” paparnya.
Tak hanya itu, Said mencatat penyelenggara jaminan produk halal agar melakukan rekonstruksi sistem sertifikasi halal yang terkesan lambat, manual, mahal dan konvensional.
“Pendekatan online dan offline melalui optimalisasi ekosistem digital dan optimalisasi sumber daya manusia yang melimpah seharusnya dapat mempercepat proses dengan tahapan registrasi secara online dan verifikasi serta rekognisi secara offline,” beber dia.
LPOI juga memandang penyelenggara jaminan produk halal untuk melaksanakan akreditasi ulang dan membuka ruang luasnya bagi pengembangan lembaga pemeriksa halal luar negeri.
(Taufik Fajar)