BRI soal Pembentukan Danantara: BUMN Makin Inovatif Hadapi Tantangan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2025 14:01 WIB
Pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) menjadi UU BUMN disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) (Foto: BRI)
Share :

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) menjadi UU BUMN disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Perseroan menyambut baik dan masih menanti aturan lengkap dari UU BUMN. 
Direktur Keuangan BRI Vivana Dyah Ayu berharap adanya UU BUMN bisa membuat perusahaan negara lebih fleksibel dalam mengelola bisnis.
"Kami sambut baik dan percaya dengan adanya UU BUMN kita berharap seluruh peruahaan BUMN lebih fkesibel dalam pengelolaan bisnis, sepanjang memang kita mengikuti prinsip-prinsip business judgment rule ya," kata dia dalam Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan BRI Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

1. UU BUMN

Dia melanjutkan, UU BUMN bisa membuat perusahaan plat merah semakin adaptif dan inovatif. Diharapkan beleid ini bisa membuat perusahaan BUMN lebih siap dalam menghadapi tantanga. 
"Harapannya BUMN semakin adaptif inovatif menghadapi tantangan dan bisa bersaing dengan rekan kami di swasta," paparnya. 

2. Pembentukan Danantara

Di sisi lain, lanjutnya, pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara juga bisa membuat perusahaan BUMN lebih sustainable.
"Dengan adanya pembentukan Danantara ke dpenan kita berharap perusahaan BUMN bisa tumbuh sustain lebih memberikan impact ke masyarakat luas dan mendukung asta cita," imbuh dia.

3. Pengesahan RUU BUMN

Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. 
Sedikitnya ada 10 substansi pokok yang diatur dalam RUU BUMN salah satunya Business Judgement Rule (BJR). Secara umum BJR sebagai prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya