JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji untuk merespons penurunan daya saing industri di Indonesia.
Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlian tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.