JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan baru ini mulai berlaku pada 7 Februari 2025 dan mencakup beberapa perubahan penting.
Salah satu perubahan utama adalah penurunan iuran program JKP. Sebelumnya, dalam Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Kini, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Revisi lainnya terdapat pada ketentuan manfaat uang tunai. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat diberikan selama enam bulan dengan besaran 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam aturan terbaru, Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan.