Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan

Nabillah Syidah , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |07:02 WIB
Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan baru ini mulai berlaku pada 7 Februari 2025 dan mencakup beberapa perubahan penting.

1. Penyesuaian Iuran Program JKP

Salah satu perubahan utama adalah penurunan iuran program JKP. Sebelumnya, dalam Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Kini, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.

2. Perubahan Besaran Manfaat Uang Tunai

Revisi lainnya terdapat pada ketentuan manfaat uang tunai. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat diberikan selama enam bulan dengan besaran 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. 
Dalam aturan terbaru, Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement