PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A, yang memastikan bahwa manfaat JKP tetap diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, meskipun memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 40, yang mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Baca Selengkapnya: Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
(Taufik Fajar)