JAKARTA - Bolehkah DC pinjol ilegal menagih utang hingga sosial media? Pertanyaan ini banyak dilontarkan nasabah yang mungkin pernah ditagih secara berlebihan sampai ke akun media sosial miliknya.
Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi penyelamat dalam kondisi keuangan yang genting. Kendati begitu, masyarakat perlu waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan platform pinjol legal yang mengikuti ketentuan OJK, pinjol ilegal biasanya beroperasi seenaknya. Hal ini termasuk cara penagihan mereka yang bisa dibilang keterlaluan dan minim etika.
Berkaca pada statusnya sebagai pinjol ilegal, mereka tidak terikat dengan ketentuan dari OJK. Artinya, pinjol ilegal bisa melakukan apa pun sesuka mereka, termasuk menagih utang hingga ke akun media sosial milik nasabah yang bersangkutan.
Pada operasinya, pinjol ilegal memang biasa melakukan penagihan dengan cara yang di luar aturan. Contohnya dengan menggunakan intimidasi hingga ancaman.
Apa pun itu, kondisi demikian sudah menjadi risiko bagi masyarakat yang memilih memakai pinjol ilegal. Kabar baiknya, OJK memberikan beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi teror dari pinjol ilegal. Berikut di antaranya:
Restrukturisasi pinjaman adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan apabila nasabah kesulitan untuk melunasi tagihan. Jika pinjol terkait berkenan, Anda bisa meminta keringanan seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran, diskon cicilan hingga potongan kredit dalam satu kali angsuran