JAKARTA - Apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Perlu diketahui kapan cairnya THR dan bagaimana mekanismenya guna memastikan hak karyawan terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya.
Namun, apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta?
Melansir dari berbagai informasi, terdapat perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta yang terletak pada jadwal pencairan, besaran, penerima THR, dan pajak THR.
Untuk ASN, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk karyawan swasta, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk ASN, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Teruntuk guru dan dosen berupa 50 persen tunjangan profesi.
Untuk karyawan swasta besaran THR akan berbeda-beda dengan ketentuannya sebagai berikut:
- Apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Apabila bekerja kurang dari 12 bulan pekerja berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah : 12
Untuk ASN, mengacu pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023, yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, Veteran, dan pejabat negara.
Untuk karyawan swasta, mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Untuk ASN, tidak terdapat potongan iuran pada tunjangan.
Untuk karyawan swasta, terdapat pajak sesuai PPh.
(Taufik Fajar)