Karena itu diperlukan rebranding koperasi, bagaimana menarik masyarakat nabung dan belanja di koperasi. Saat ini yang terjadi koperasi sebagai tempat meminjam uang, namun ketika berbelanja di mall, kafe dan sebagainya.
“Koperasi harus menjadi sebuah ekosistem menjadi tempat menabung, berbelanja bagi masyarakat, sebagai lembaga yang memudahkan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan UU Perkoperasian, Dewi Tenty juga memberikan masukan terkait prinsip-prinsip koperasi salah satunya adalah mandiri, nah mandiri ini sering diterjemahkan merasa bahwa koperasi memiliki otonomi yang tidak boleh diintervensi oleh peraturan lain. “Padahal koperasi adalah badan hukum yang harus taat kepada peraturan,” ujarnya.
Kemudian soal permodalan, kalau kita mau meningkatkan minat masyarakat berkoperasi, masalah permodalan ini harus diperhatikan. Karena setelah UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam struktur permodalan.
“Selain itu harus juga dibuka sekat antara simpanan pokok dan simpanan wajib, karena itu yang bisa membuat koperasi hidup bukan hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, seperti misalnya koperasi multi pihak, dimana suatu kelompok memberikan modal untuk koperasi tinggal diatur yang benar,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)