JAKARTA - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92.
“Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal sebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.
Qohar juga menerangkan bahwa tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15%.
Lanas berapa kekayaan Riva Siahaan yang terlibat dalam kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax?
1. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/120 m2 di Kab /Kkota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp2.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Kab /Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp2.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/80 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp3.250.000.000
1. Motor, Honda Revo tahun 2011, hasil sendiri Rp5.000.000
2. Motor, Piaggio Mp3 tahun 2014, hasil sendiri Rp175.000.000
3. Mobil, Toyota Vellfire tahun 2018, hasil sendiri Rp850.000.000 4. Motor, Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, hasil sendiri Rp320.000.000
5. Mobil, Lexus RX350 tahun 2023, hasil sendiri Rp1.550.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp808.000.000
Riva Siahaan meraih gelar Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Perjalanan karier Riva Siahaan antara lain sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan sebelumnya Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
(Feby Novalius)