Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Korupsi Petinggi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |19:30 WIB
Modus Korupsi Petinggi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax
Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. 

1. Bagaimana modus dugaan korupsi 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Atas tindakan mereka, Kejagung memprediksi, negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta dikutip BBC Indonesia, Selasa (25/2/2025).

Kerugian negara itu, kata Qohar, bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Modus para tersangka disebut mulai dari 'mengkondisikan' produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor; lalu 'mengoplos' impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), hingga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement