Warga Negara Asing yang Tinggal di RI Jangan Lupa Bayar Pajak

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 17:27 WIB
WNA Jangan Lupa Bayar Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA  – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) telah menyelenggarakan webinar edukasi perpajakan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia pada Selasa (25/2/2025). 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia. 

1. Untuk Berikan Pemahaman

Webinar ini menghadirkan Ani Natalia Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) bersama Dendi Amrin Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus serta Nia Schumacher Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa.
Nia Schumacher menuturkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia. 

Ia juga menjelaskan bahwa APAB yang didirikan pada September 2022, memiliki visi untuk memperjuangkan hak anak-anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur yang sering menghadapi kendala terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam aspek perpajakan. 

2.  Apresiasinya kepada APAB

Sebagai ketua perkumpulan Srikandi Mixed Marriage yang merupakan bagian dari APAB, sekaligus pelaku perkawinan campur, Ani Natalia menyampaikan apresiasinya kepada APAB karena telah memperjuangkan hak setiap anggota keluarga perkawinan campur di Indonesia.

 

Disamping hak yang diberikan, tentu ada kewajiban yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah kewajiban perpajakan.

Ani Natalia menegaskan bahwa sebelum menjalani kewajiban perpajakan, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai status subjek pajak, apakah subjek pajak luar negeri atau sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebab status subjek pajak inilah yang akan menentukan ada atau tidaknya, serta bagaimana kewajiban perpajakan harus dilakukan. 

“Di Indonesia sendiri, WNA dan WNI yang menikah banyak melakukan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang menyebabkan pemisahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama dalam hal aset, utang atau hak waris. Dengan demikian ada konsekuensi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.” pungkasnya.

3. Aspek Perpajakan

Selain itu, Dendi Amrin memaparkan aspek perpajakan orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk pada Pasal 2 UU PPh s.t.d.t.d. Pasal 111 UU Cipta Kerja, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 

Dendi menjelaskan lebih lanjut bahwa setidaknya ada beberapa konsekuensi dari status SPDN tersebut. Pertama, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. Kedua, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 21 UU HPP. Keempat, melakukan mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan adanya webinar ini, diharapkan WNA yang tinggal dan berusaha di Indonesia semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan dapat menjalankannya dengan baik. 

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan WNA di Indonesia

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya