JAKARTA – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan 2024. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo mencatat, penerimaan perpajakan 2024 dari Kanwil DJP WPB tercatat sebesar Rp571,37 triliun dengan nilai pencapaian 100,78% dari target.
Nilai ini memberikan surplus Rp4,434 triliun dari target KEP-309/PJ/2025 dan memberikan kontribusi pada penerimaan perpajakan nasional sebesar 29,57 %.
Jika dilihat menurut jenis pajak, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, di antranya PPN Dalam Negeri (+11,86% yoy), PPN Impor (+5,7%), dan PPh Final (+21,2% yoy).
Berdasarkan penerimaan persektor usaha utama, sejumah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi (+14,5% yoy), Informasi dan Komunikasi (+8,5%), dan Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air (+40,3% yoy).
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa sukses penerimaan ini didukung oleh suksesnya semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam KEP-309/PJ/2025. KPP-KPP berhasil mengumpulkan lebih dari 100 % target dengan data sebagai berikut:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14%.
- KPP Wajib Pajak Besar Dua mencapai 100,22%.
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31%.
- KPP Wajib Pajak Besar Empat mencapai 101,39%.