Kepatuhan wajib pajak untuk SPT Tahunan 2023 yang disampaikan di tahun 2024 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB juga tercapai. Terdapat 887 wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan, telah lapor SPT Tahunan serta 1075 wajib pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya.
Pada penutup Agus menyatakan bahwa menghadapi 2025 Kanwil DJP WPB harus dapat memitigasi risiko dengan perubahan yang terjadi, baik perubahan kebijakan internal DJP ataupun eksternal serta perubahan kondisi global yang terjadi. Mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global seperti penurunan perekonomian akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah dan Ukraina.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)