- Riva Siahaan
Riva diduga mengkondisikan agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya sehingga ia terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan riva mencapai Rp18,9 miliar.
- Sani Dinar Saifuddin
Sani juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah. Menurut data LHKPN, ia memiliki kekayaan total Rp15,72 miliar.
- Yoki Firnandi
Yoki diduga melakukan pembengkakan harga hingga 13-15 persen lebih tinggi dari seharusnya. ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah dengan riva dan sani. Berdasarkan LHKPN terbaru yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, Total kekayaannya saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina International Shipping di tahun 2023 mencapai Rp44,08 miliar.
- Edward Corne
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne menjadi tersangka korupsi Rp193,7 triliun. Edward Corne memiliki investasi yang meliputi tanah, kendaraan, dan beberapa harta bergerak lainnya.
Berdasarkan laman resmi e-lhkpn pada 31 Desember 2023, harta kekayaan Edward Corne mencapai Rp4.368.000.000 atau sekitar Rp4,3 miliar.
- Maya Kusmaya
Penangkapan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Februari 2025, menambah daftar panjang kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah Maya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Juni 2023, Maya memiliki rekam jejak sebagai Vice President Trading & Other Business di PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 15 Maret 2024, total aset yang tercatat atas nama Maya mencapai Rp10,48 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)