Prabowo Terbitkan PP Danantara, Ini Tugas dan Wewenangnya

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 11:11 WIB
Tugas Wewenang Danantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. 

1  Tugas Wewenang Danantara

PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” dikutip dari Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut Selasa (4/3/2025).

Kemudian pasal 2 beleid tersebut, secara lebih detail dijelaskan badan ini memiliki fungsi untuk mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional dan dividen BUMN serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

2.    Danantara Memiliki Perusahaan

Pada beleid juga menuturkan Danantara memiliki perusahaan induk investasi yang disebut Holding Investasi. Di mana holding itu bertugas untuk mengelola atau memberdayakan aset BUMN yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya