JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup operasional sejumlah perusahaan mengurangi takaran atau isi minyak goreng rakyat alias Minyakita. Praktik kecurangan dilakukan oleh dua perusahaan diantaranya, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Pada 24 Januari 2025, Kemendag mendapati pelanggaran di Navyta Nabati Indonesia. Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
Kasus terbaru terungkap di 7 Maret tahun ini. Di mana Kemendag menemukan praktik serupa di AEGA. Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, perusahaan yang diketahui melakukan kecurangan takaran Minyakita diberikan sanksi tegas, termasuk menutup operasionalnya.
“Kemudian yang sudah melakukan pelanggaran, nah sekarang sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi saat ditemui di gedung Kemendag, Rabu (12/3/2025).
Kemendag meminta agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan. Di mana, perusahaan wajib menjual Minyakita sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa menaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga tidak mengurangi takaran.
“Ya, jadi ini kan mau Lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha ya, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, menjual barang atau Minyakita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.