JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan Minyakita yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) bukan minyak Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, minyak yang digunakan merupakan minyak komersial.
"Minyakita yang dijual ini, yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Jadi bisa jadi dia ambil dari minyak non-DMO berarti yang minyak komersial ya," tegas Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar di pabrik produksi PT AEGA di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Untuk diketahui, minyak non DMO merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor. Minyak non DMO ini biasanya dijual lebih mahal dari DMO.
Mendag mengatakan, PT AEGA mengurangi volume isi dari Minyakita yang dikemasannya tertera 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter. Harga minyak non DMO ini kemudian disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
"Jadi ini minyak non-DMO, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi minyak kita dengan ukuran tidak 1 liter, ya ukurannya hanya 750 mililiter," ungkap Mendag Budi.
Lebih lanjut Mendag Budi mengatakan bahwa pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) saat ini telah resmi ditutup. Selain itu, izin produksi pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat ini juga telah dicabut.